Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat teraan Izin Tinggal Terbatas
  2. Fotokopi Izin Tinggal Terbatas Elektronik
  3. Surat Permohonan (Dalam Hal Sponsor Adalah Lembaga/Perusahaan Maka Memakai Kop Perusahaan, Yg Bertandatangan Adalah Orang Yang Tertinggi Di Perusahaan Yang Terdapat Di Akta Pendirian Perusahaan)
  4. Surat Jaminan (Dalam Hal Sponsor Adalah Lembaga/Perusahaan Maka Memakai Kop Perusahaan, Yg Bertandatangan Adalah Orang Yang Tertinggi Di Perusahaan Yang Terdapat Di Akta Pendirian Perusahaan)
  5. Pernyataan Integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
  6. Fotokopi KTP Sponsor
  7. Surat Kuasa Bermaterai Cukup Dalam Hal Pengurusan Melalui Kuasa
  8. Fotokopi KTP yang diberi kuasa
  9. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  10. Fotokopi Halaman Paspor
  11. Fotokopi Halaman Visa
  12. Fotokopi Cap Pendaratan dan Halaman Paspor Yang Memuat Teraan Izin Tinggal Terbatas
  13. Foto Background Merah Ukuran 3x4 2 Lembar
  14. Mencantumkan Email Yang Bersangkutan
  15. Persyaratan khusus (tambahan) :
  16. 1. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai penanaman modal, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. Fotokopi Izin Usaha Tetap b. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan c. KITAS yang menunjukkan sudah tinggal lebih dari 3 Tahun d. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan e. Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Izin Prinsip f. Fotokopi NPWP Perusahaan g. Fotokopi Akta Pendirian/ Perubahan Perusahaan (nama ybs harus ada di akta pendirian/akta perubahan) h. Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanam modal (BKPM) memuat modal paling sedikit satu Milyar Rupiah. i. Surat Keterangan Domisili Perusahaan j. DPKK Asli Dan Fotokopi
  17. 2. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai pekerja pimpinan tertinggi, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. RPTKA Asli Dan Fotokopi b. KITAS yang menunjukkan sudah tinggal lebih dari 3 Tahun c. Notifikasi pendaftaran IMTA d. Fotokopi Izin Usaha Tetap e. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan f. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan g. Fotokopi NPWP Perusahaan h. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan i. Surat Keterangan Domisili Perusahaan j. DPKK Asli Dan Fotokopi
  18. 3. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. Rekomendasi dari Kementerian yang membidangi keagamaan; b. RPTKA Asli Dan Fotokopi c. Notifikasi pendaftaran IMTA d. KITAS yang menunjukkan sudah tinggal lebih dari 3 Tahun e. Fotokopi Izin Yayasan f. Fotokopi NPWP Yayasan g. Surat Keterangan Domisili Yayasan
  19. 4. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kepariwisataan. b. Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau Bank di Negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia; c. Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian; d. Bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; e. Bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau pembelian; dan f. Bukti telah memperkerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun
  20. 5. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau isteri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan b. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap suami atau isteri
  21. 6. Bagi eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia; b. Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah
  22. 7. Bagi eks Warga Negara Indonesia bukan dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah Republik Indonesia atau oleh Lembaga yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, paspor Republik Indonesia atau Ijazah
  23. 8. Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; b. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali Bahasa Inggris; dan c. Kartu Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya
  24. 9. Bagi Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungkan diri dengan suami atau isteri Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh suami atau isteri orang asing yang bersangkutan sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan : a. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris yang menunjukkan usia perkawinan paling singkat 2 Tahun; b. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan c. KTP Penjamin yang berkewarganegaraan Indonesia
  25. 10. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua WNI, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; b. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali Bahasa Inggris; dan c. KTP dan KK penjamin
  26. 11. Bagi anak eks subyek warga Negara ganda, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan : d. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; e. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali Bahasa Inggris; dan; f. bukti pengembalian Dokumen Keimigrasian

  1. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, verifikasi data, entri data dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran)
  2. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan
  3. Petugas melakukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  4. Petugas melakukan wawancara, identifikasi, verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  5. Petugas mengajukan surat permohonan alih status kepada Kepala Divisi Imigrasi dan Direktur Jenderal Imigrasi
  6. Petugas melakukan pemindaian dokumen dan pengiriman surat permohonan melalui E-mail dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
  7. Petugas menerima penyampaian surat persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal Imigrasi secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi
  8. Petugas melakukan penerbitan kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan cap pemberian Izin Tinggal Tetap yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali dengan masa berlaku 2 (dua) tahun pada Paspor Kebangsaan
  9. Penandatanganan teraan cap Izin Tinggal Tetap pada Paspor Kebangsaan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  10. Petugas melakukan Pemindaian dokumen selesai; dan Penyerahan dokumen

10 Hari Kerja (tidak termasuk untuk persetujuan  ke  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi)

KITAP Rp. 6.750.000,-  
dengan rincian:
KITAP : Rp. 5.000.000,-
Izin Masuk Kembali 2 tahun : Rp. 1.750.000,- 

Peneraan Cap Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali, Kartu Izin Tinggal Tetap elektronik dan Izin Masuk Kembali

KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PALU

Jl. Tanjung Dako No 19

Telp/SMS/WA            : 081341348008

Email                         : kanim.palu@imigrasi.go.id

Twitter                        : @imigrasipalu

Instagam                     : @imigrasipalu

Facebook                     : fb.me/ImigrasiPalu

atau dapat mengakses melalui tautan berikut: https://linktr.ee/imigrasipalu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap"