Pelayanan Penanganan Orang Gila

  1. Laporan adanya orang gila

  1. Petugas menerima laporan adanya orang gila dari Desa/masyarakat
  2. Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Menindaklanjuti laporan adanya orang gila dari Desa/masyarakat dengan mencatat alamat orang gila
  3. Petugas piket berkoordinasi dengan Kasi Trantibum
  4. Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Petugas Kecamatan langsung menuju ketempat orang gila
  5. Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum memohon bantuan dan koordinasi penanganan orang gila kepada UPT.Puskesmas dan Dinas POL.PP.
  6. Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Petugas serta instansi terkait melakukan tindakan penanganan orang gila.
  7. Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum membuat dan melaporkan penanganan orang gila kepada Camat
  8. JFU. mengasipkan laporan hasil penanganan orang gila

Penyelesaian Penanganan Orang Gila membutuhkan waktu 315 menit, mulai dari petugas menerima laporan adanya  orang gila dari  Desa/masyarakat sampai dengan JFU. mengasipkan laporan hasil   penanganan orang gila

Tidak dipungut biaya

Penanganan orang gila sudah dilakukan

Pengaduan Penanganan Orang Gila dapat dilakukan secara langsung maupun secara online melalui Whatsapp, Email, dan sosmed milik Kecamatan Pekutatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp, SMS, Whatsapp, Email, dan sosmed milik kantor Camat Pekutatan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Orang Gila"