Pelayanan Persampahan

  1. 1. Petugas Retribusi
  2. 2. Masyarakat
  3. 3. Bendaraha Penerima
  4. 4. Kwetansi
  5. 5. Slip Bukti Pembayaran

  1. 1. Petugas Retribusi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Empat Lawang melakukan pendataan untuk pendaftaran masyarakat
  2. 2. Veripikasih dan penetapan wajib retribusi kepada mayarakat
  3. 3. Petugas melakukan pencatatan surat ketetepan retribusi kepada masyarakat
  4. 4. Masyarakat melakukan pembayaran retribusi terhadap ketetpan yang sudah ditentukan dan melakukan pembayaran kepada bendahara penerima

  1. Berkas yang sudah lengkap dilakukan disposisi selama 30-60 menit penyelesaian
  2. Veripikasi berkas disposisi 15 menit
  3. Penerbitan bukti berkas masuk 10-15 menit
  4. Petugas melakukan perekaman dan uplod data APBDES di OMSPAN –PKKN Per dokumen desa 10-15 menit
  5. Penerbitan nota dinas yang telah di paraf dan di tanda tanda tangani  selama 20 menit

1000 dan 10.000

Penarikan Sampah

Kotak Kritik dan Saran di Loket Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

empatlawangdlh@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persampahan "