Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)

  1. 1) Surat Pengantar dari DPMPTSP;
  2. 2) Permohonan Penilaian KA-Andal, ANDAL dan RKLRPL
  3. 3) Dokumen/Draf KA-Andal, ANDAL dan RKLRPL;
  4. 4) Surat Kesesuaian Tata Ruang (Advice Planning) dari Dinas PU Penataan Ruang
  5. 5) Bukti formal yang menyatakan bahwa jenis usaha kegiatan tersebut secara prinsip dapat dilakukan;
  6. 6) Informasi detail lain mengenai rencana kegiatan (jika dianggap perlu)
  7. 7) Peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan lingkungan hidup dan lokasi pemantauan lingkungan hidup;
  8. 8) Data dan informasi lain yang dianggap perlu

  1. 1) Pelaksanaan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta konsultasi publik (Pelaku Usaha);
  2. 2) Pengisian dan pengajuan Formulir KA (Pelaku Usaha);
  3. 3) pemeriksaan dan persetujuan Formulir KA (Pemerintah);
  4. 4) penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL-RPL (Pelaku Usaha);
  5. 5) penilaian Amdal dan RKL-RPL dan penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup (Pemerintah)

  1. Pelaksanaan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta konsultasi publik (Pelaku Usaha); Pengisian dan pengajuan Formulir KA (Pelaku Usaha); pemeriksaan dan persetujuan Formulir KA (Pemerintah)Paling lama 30 hari kerja sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen (20 + 10)
  2. penyusunan dan pengajuan Amdal dan RKL-RPL (Pelaku Usaha);
    1. Harus mulai dilakukan 30 hari kerja sejak Lembaga OSS menerbitkan IL;
    2. Berdasarkan komitmen pelaku Usaha, Paling lama 180 hari kerja)
  3. penilaian Andal dan RKL-RPL dan penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup (Pemerintah) ; Paling lama 60 hari kerja sejak Andal dan RKL-RPL diajukan dan dinyatakan lengkap secara administratif (50+5+5)
    1. Penilaian Andal dan RKL-RPL termasuk Perbaikan (Pemerintah & Pelaku Usaha) ; Paling lama 50 hari kerja
    2. Penyampaian rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL (Pemerintah) ; Paling lama 5 hari kerja

          4. Penetapan Keputusan SKKL (Pemerintah) Paling lama 5 hari kerja

Dibeban kepada Pelaku Usaha

1) SK Persetujuan KA-ANDAL 2) Rekomendasi Teknis 3) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup 4) Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup

Kotak Kritik dan Saran di Loket Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

empatlawangdlh@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)"