Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)

  1. 1) Surat Pengantar dari DPMPTSP
  2. 2) Surat Permohonan Pemrakarsa
  3. 3) Surat Kesesuaian Tata Ruang (Advice Planning) dari Dinas PU Penataan Ruang
  4. 4) Bukti formal yang menyatakan bahwa jenis usaha kegiatan tersebut secara prinsip dapat dilakukan;
  5. 5) Informasi detail lain mengenai rencana kegiatan (jika dianggap perlu)
  6. 6) Peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan lingkungan hidup dan lokasi pemantauan lingkungan hidup;
  7. 7) Data dan informasi lain yang dianggap perlu

  1. 1) Pengisian dan pengajuan formulir UKL-UPL(Pelaku Usaha);
  2. 2) Pemeriksaan UKL-UPL dan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL (Pemerintah);
  3. 3) Dalam hal ada perbaikan, Perbaikan UKL-UPL dan penyampaian kembali UKL-UPL kepada instansi LH sesuai kewenangan (Pelaku Usaha);
  4. 4) Penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL (Pemerintah)

  1. Pengisian dan pengajuan formulir UKL-UPL(Pelaku Usaha); Paling lama 10 hari kerja sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen
  2. Pemeriksaan UKL-UPL dan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL (Pemerintah): Paling lama 5 hari kerja
  3. Dalam hal ada perbaikan, Perbaikan UKL-UPL dan penyampaian kembali UKL-UPL kepada instansi LH sesuai kewenangan (Pelaku Usaha); Paling lama 5 hari kerja

Dibeban kepada Pelaku Usaha

1) Pengesahan Dokumen UKL-UPL; 2) Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Dokumen UKL-UPL

Kotak Kritik dan Saran di Loket Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

empatlawangdlh@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)"