Dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

  1. 1) Surat Pengantar dari DPMPTSP
  2. 2) KTP Pemohon
  3. 3) Surat Keterangan Persetujuan Lingkungan Sekitar
  4. 4) Foto-foto Usaha

  1. 1) Pemohon membawa Persyaratan ke Bidang PPLH
  2. 2) Petugas melakukan verifikasi dan validasi Berkas Permohonan
  3. 3) Peninjauan Tempat Usaha
  4. 4) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Rekomendasi Kelayakan Lingkungan.

  1. Berkas yang telah lengkap diverifikasi oleh petugas selama 15 menit
  2. Pembuatan rekomendasi Teknis Kelayakan Lingkungan selama 20 menit 
  3. Penandatanganan kepala dinas disesuaikan dengan kehadiran pejabat berwenang.

Tidak dipungut biaya

1) Rekomendasi Teknis Kelayakan Lingkungan 2) SPPL yang ditandatangangi oleh pelaku usaha

Kotak Kritik dan Saran di Loket Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

empatlawangdlh@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)"