Rekomendasi Pemanfaatan Air Limbah

  1. 1) Surat Pengantar dari DPMPTSP
  2. 2) Menyampaikan Surat Permohonan Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah;
  3. 3) Berdasarkan penialain Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Empat Lawang akan menerbitkan rekomendasi atau persetujuan kepada pemrakarsa untuk melaksanakan kajian teknis
  4. 4) Kajian teknis harus dilaksanakan dalam jangka waktu 12(dua belas) bulan sehingga mampu memberikan gambaran pengaruh aplikasi air limbah pada tanah pada musim kemarau dan di musim penghujan;
  5. 5) Berdasarkan hasil kajian teknis pemrakarsa mengajukan permohonan harus dilengkapi dengan : a) Gambar atau peta instalasi penampungan atau pengolahan air limbah sebelum diaplikasikan pada tanah yang dilengkapi dengan instalasi dan pipa air limbah serta areal/lahan aplikasi air limbah pada tanah dengan skala 1 : 1000; b) Gambar detail konstruksi instalasi/pipanisasi untuk pengairan air limbah ke areal aplikasi air limbah pada tanah; c) Dokumen AMDAL atau UKL/UPL yang telah disetujui oleh instalasi yang berwenang, yang dilengkapi dengan surat atau dokumen persetujuannya; d) Izin lokasi dan atau izin prinsip/pencadangan dari instansi yang berwenang dan atau sertifikat hak atas tanah; e) Hasil pemeriksaan kualitas air limbah yang akan diaplikasi pada tanah dari laboratorium akreditas; f) Surat rekomendasi atau persetujuan untuk melaksanakan kajian teknis dari DLH Kabupaten Empat Lawang; g) Surat pernyataan kesanggupan mentaati kewajiban dalam pelaksanaan pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah, yaitu berisi : 1) Pernyataan kesanggupan untuk memasang alat pengukur debit air limbah; 2) Pernyataan untuk tidak membuang limbah pada air atau sumber air; 3) Pernyataan kesanggupan melakukan pembayaran ganti rugi dan atau melaksanakan pemulihan kualitas air, tanah dan air tanah yang tercemar akibat aplikasi air limbah pada tanah.
  6. 6) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;

  1. 1) Pemohon membawa Persyaratan ke Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
  2. 2) Petugas melakukan verifikasi dan validasi Berkas Permohonan
  3. 3) DLH beserta instansi terkait melakukan penilaian, penelitian dan evaluasi tehadap hasil kajian teknis;
  4. 4) Apabila menunjukan bahwa pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah layak lingkungan, maka Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Rekomendasi Izin Pemanfaatan Air Limbah.

1) Berkas yang sudah lengkap di verifikasi dan validasi oleh kepala seksi pencemaran lingkungan selama 30 – 60 menit penyelesaian

2) Kepala seksi pencemaran lingkungan menyiapkan penjadwalan peninjauan lapangan dan verifikasi data serta jadwal penilaian dokumen kajian berkas pemohon 60 menit

3) Hasil uji sampel air limbah di lapangan oleh analis laboratorium lingkungan (2 hari )

4) Acara penilaian, penelitian dan evaluasi terhadap hasil kajian teknis pemohon selama 8 jam ( 1 hari)

5) Penerbitan dan penandatanganan Rekomendasi izin Pemanfaatan Air Limbah selama 30 menit (disesuaikan dengan kehadiran pejabat yang berwenang)

Dibeban kepada Pelaku Usaha

Rekomendasi Pemanfaatan Air Limbah

Kotak Kritik dan Saran di Loket Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

empatlawangdlh@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pemanfaatan Air Limbah"