Rekomendasi Izin Pembuangan Air Limbah

  1. 1) Surat Pengantar dari DPMPTSP
  2. 2) Menyampaikan Surat Permohonan Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pembuangan air limbah ke tanah dan atau sumber air;
  3. 3) Pemrakarsa membuat laporan hasil kajian teknis;
  4. 4) Kajian teknis harus dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sehingga mampu memberikan gambaran pengaruh aplikasi air limbah pada tanah pada musim kemarau dan di musim penghujan
  5. 5) Berdasarkan hasil kajian teknis pemrakarsa mengajukan permohonan harus dilengkapi dengan : a) Gambar atau peta kontruksi instalasi/pipanisasi penampungan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara detail dengan skala besar; b) Peta lokasi pembuangan air limbah dan pengambilan air yang mengambarkan saluran pembuangan air limbah sampai dengan sumber air dengan skala besar; c) Dokumen AMDAL atau UKL/UPL yang telah disetujui oleh instalasi yang berwenang, yang dilengkapi dengan surat atau dokumen persetujuannya; d) Izin lokasi dan atau izin prinsip/pencadangan dari instansi yang berwenang dan atau sertifikat hak atas tanah; e) Hasil pemeriksaan kualitas air limbah yang akan diaplikasi pada tanah dari laboratorium akreditas; f) Surat pernyataan kesanggupan mentaati kewajiban dalam pelaksanaan pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah, yaitu berisi : 1) Pernyataan kesanggupan untuk memasang alat pengukur debit air limbah; 2) Pernyataan untuk tidak melakukan pengenceran air limbah; 3) Pernyataan kesanggupan membuat dan memasang saluran pembuangan air limbah sesuai dengan saran teknis dari instansi yang berwenang; 4) Pernyataan kesanggupan mengelola terlebih dahulu air limbah yang akan dibuang sehingga memenuhi atau tidak melampaui ketentuan baku mutu air limbah yang ditetapkan; 5) Pernyataan kesanggupan untuk membuang air limbah melalui saluran yang telah ditetapkan oleh instansi teknis dan tidak melalui saluran lainnya: 6) Pernyataan untuk membuat laporan air limbah dan mengirimkan hasil pemeriksaan kualitas air limbah secara periodik kepada DLH satu kali dalam satu bulan; 7) Pernyataan tidak membuang air limbah pada tanah; 8) Pernyataan kesanggupan melakukan pembayaran ganti rugi dan atau melaksanakan pemulihan kualitas sumber air, tanah dan air tanah yang tercemar akibat pembuangan air limbah;
  6. 6) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;

  1. 1) Pemohon membawa Persyaratan ke Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
  2. 2) Petugas melakukan verifikasi dan validasi Berkas Permohonan
  3. 3) DLH beserta instansi terkait melakukan penilaian, penelitian dan evaluasi tehadap hasil kajian teknis;
  4. 4) Apabila menunjukan bahwa pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah layak lingkungan, maka Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Rekomendasi Izin Pemanfaatan Air Limbah.

1) Berkas yang sudah lengkap di verifikasi dan validasi oleh kepala seksi pencemaran lingkungan selama 30 – 60 menit penyelesaian

2) Kepala seksi pencemaran lingkungan menyiapkan penjadwalan peninjauan lapangan dan verifikasi data serta jadwal penilaian dokumen kajian berkas pemohon 60 menit

3) Hasil uji sampel air limbah di lapangan oleh analis laboratorium lingkungan (2 hari)

4) Acara penilaian, penelitian dan evaluasi terhadap hasil kajian teknis pemohon selama 8 jam ( 1 hari)

5) Penerbitan dan penandatanganan Rekomendasi izin Pemanfaatan Air Limbah selama 30 menit (disesuaikan dengan kehadiran pejabat yang berwenang)

Dibeban kepada Pelaku Usaha

Rekomendasi Izin Pembuangan Air Limbah

Kotak Kritik dan Saran di Loket Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

empatlawangdlh@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pembuangan Air Limbah"