1) Berkas yang sudah lengkap di verifikasi dan validasi oleh kepala seksi pencemaran lingkungan selama 30 – 60 menit penyelesaian
2) Kepala seksi pencemaran lingkungan menyiapkan penjadwalan peninjauan lapangan dan verifikasi data serta jadwal penilaian dokumen kajian berkas pemohon 60 menit
3) Hasil uji sampel air limbah di lapangan oleh analis laboratorium lingkungan (2 hari)
4) Acara penilaian, penelitian dan evaluasi terhadap hasil kajian teknis pemohon selama 8 jam ( 1 hari)
5) Penerbitan dan penandatanganan Rekomendasi izin Pemanfaatan Air Limbah selama 30 menit (disesuaikan dengan kehadiran pejabat yang berwenang)
Dibeban kepada Pelaku Usaha
Rekomendasi Izin Pembuangan Air Limbah
Kotak Kritik dan Saran di Loket Pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store