Penerbitan rekomendasi pemenuhan komitmen kegiatan penyimpanan limbah B3 untuk penghasil

  1. 1.Kelenkapan Administrasi a. NIB; b. Dokumen UKL/UPL c. Izin Lokasi d. IMB e. Izin usaha/ Operasional
  2. 2. Pernyataan pemenuhan komitmen, dilengapi dengan dokumen teknis Mengenai Nama, sumber, dan karakteristik lb3 yang disimpan, dokumen teknis yang menjelaskan tempat penyimpanan lb3, Dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan lB3, SOP Penyimpan LB3, SOP Tangap darurat, Dokumen mengenai Rancang Bangun dan dilengkapi persyaratan teknis sebagai berikut: a. Keterangan tentang lokasi; b. Tata letak dan desain kontruksi lokasi dan/atau bangunan penyimpanan limbah B3; c. Uji kualitas lingkungan; d. Uraian penyimpanan limbah B3 yang dihasilkan; e. Diagram alir proses penyimpanan limbah B3; f. Jenis dan spesifikasi peralatan penyimpanan limbah B3; g. Perlengkapan sistem tanggap darurat Berupa racun api, dan kotak p3k; h. Tata letak saluran drainase untuk penyimpanan limbah B3 fasa cair; (dikecualikan untuk perpanjangan Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3) i. Symbol dan Label Kemasan dan diluar Ruangan j. Ventilasi udara k. Titik Koordinat TPS LB3 l. Penerangan yang Cukup m. Loog book dan Neraca lb3 n. Pemisahan partisi Lb3 o. Asuransi pencemaran lingkungan hidup; (dikecualikan untuk perpanjangan Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3) p. Kontrak Kerjasama/MOU dengan Pihak ke III

  1. 1) Pemohon membawa Persyaratan dan surat pengantar Dari Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Empat Lawang
  2. 2) Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Empat Lawang melakukan validasi Berkas Permohonan
  3. 3) Jika Lenkap Lanjut pemenuhan Komitmen dilengkapi surat pernyataan pemenuhan komitmen dan dilengkapi persyatan teknis, jika tidak lengkap dikembalikan Ke pemohon
  4. 4) Jika pemenuhan komitmen dan persyaratan teknis lengkap(sudah terpenuhi)Pemohon menyampaikan Surat Pelaporan pemenuhan komitmen disertai fhoto dokumentasi dilokasi TPS Lb3
  5. 5) Kepala dinas menugaskan Tim Verifikasi lapangan untuk mengecek kelengkapan kesesuaian dokumen, data dengan kondisi dilapangan dan dilengkapi berita acara verivikasi lapangan
  6. 6) Atas pertimbangan Verivikasi Lapangan yg dilenkapi Berita acara tim verivikasi lapangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan Rekomendasi telah terpenuhinya komitmen / rekomendasi belum terpenuhinya Komitmen dengan surat pernyataan telah terpenuhinya komitmen/surat pernyataan belum terpenuhinya komitmen selama 5 hari kerja setelah verifikasi lapangan dilakukan.

1. Berkas yang sudah lengkap dilakukan verifikasi selama 30-60 menit penyelesaian

2. penerbitan Validasi dokumen 15 menit

3. Penerbitan dan penanda tanganan surat rekomendasi dan surat pemenuhan    Komitmen  selama 20 menit (disesuaikan dengan kehadiran pejabat yang berwenang)

Dibebankan kepada pelaku usaha

Rekomendasi Pemenuhan Komitmen Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 Untuk penghasil

Kotak Kritik dan Saran di Loket Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

empatlawangdlh@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan rekomendasi pemenuhan komitmen kegiatan penyimpanan limbah B3 untuk penghasil"