Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Surat Keterangan Domisili yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan, Lurah dan Camat
  3. Fotokopi paspor dan menunjukkan aslinya
  4. Fotokopi SKTT dengan menunjukkan aslinya
  5. Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian
  6. Pasfoto Ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar

  1. Mengajukan berkas permohonan datang dari luar negeri
  2. Menerima dan memeriksa berkas permohonandatang dari luar  negeri, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. Menginput data dan mencetak draft kartu keluarga dan diteruskan ke Kasi Identitas Penduduk
  4. Memeriksa berkas datang dari luar negeri dan draft kartu keluarga. Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan kepada Operator, jika benar diberi paraf dan diteruskan kepada Kabid Pelayanan Kependudukan
  5. Memeriksa berkas datang dari luar negeri dan draft kartu keluarga. Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke Kasi Identitas Penduduk , jika benar diberi paraf dan diteruskan kepada Kadis untuk ditandatangani  secara elektronik
  6. Menandatangani Kartu Keluarga Secara elektronik dan diteruskan kepada Operator
  7. Mencetak Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
  8. Meregistrasi dan Kartu Keluarga yang sudah di cetak dan ditandatangani secara elektronik kepada petugas unit layanan
  9. Menerima Kartu Keluarga

  1. Mengajukan berkas permohonan datang dari luar negeri
  2. Menerima dan memeriksa berkas permohonandatang dari luar  negeri, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. Menginput data dan mencetak draft kartu keluarga dan diteruskan ke Kasi Identitas Penduduk
  4. Memeriksa berkas datang dari luar negeri dan draft kartu keluarga. Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan kepada Operator, jika benar diberi paraf dan diteruskan kepada Kabid Pelayanan Kependudukan
  5. Memeriksa berkas datang dari luar negeri dan draft kartu keluarga. Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke Kasi Identitas Penduduk , jika benar diberi paraf dan diteruskan kepada Kadis untuk ditandatangani  secara elektronik
  6. Menandatangani Kartu Keluarga Secara elektronik dan diteruskan kepada Operator
  7. Mencetak Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
  8. Meregistrasi dan Kartu Keluarga yang sudah di cetak dan ditandatangani secara elektronik kepada petugas unit layanan
  9. Menerima Kartu Keluarga
     

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan datang dari luar negeri

Email : disdukcapil.okutimur@gmail.com

Call Center : 0813 6743 0886

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store