Surat Keterangan Tempat Tinggal

  1. Fotokopi passport serta menunjukkan yang aslinya
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS)
  3. Pasfoto berwarna ukuran 2x3

  1. Menyerahkan Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. Jika persyaratan lengkap diteruskan ke operator ADB
  3. Menginput data dan mencetak konsep Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan diteruskan ke Kasi Identitas Penduduk
  4. Memeriksa konsep Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan kepada Administrator SIAK Identitas Penduduk , jika benar diberi paraf dan diteruskan kepada Kabid Pelayanan Kependudukan
  5. Menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)  Secara elektronik dan diteruskan kepada Operator
  6. Mencetak Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  7. Meregistrasi dan Menyerahkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang sudah di cetak dan ditandatangani secara elektronik kepada petugas unit layanan
  8. MenerimaSurat Keterangan Tempat Tingga (SKTT)

  1. Menyerahkan Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. Jika persyaratan lengkap diteruskan ke operator ADB
  3. Menginput data dan mencetak konsep Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan diteruskan ke Kasi Identitas Penduduk
  4. Memeriksa konsep Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan kepada Administrator SIAK Identitas Penduduk , jika benar diberi paraf dan diteruskan kepada Kabid Pelayanan Kependudukan
  5. Memeriksa konsep Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke Kasi Identitas Penduduk , jika benar diberi paraf dan diteruskan kepada KadisMenandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)  Secara elektronik dan diteruskan kepada Operator
  6. Menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)  Secara elektronik dan diteruskan kepada Operator
  7. Mencetak Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  8. Meregistrasi dan Menyerahkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang sudah di cetak dan ditandatangani secara elektronik kepada petugas unit layanan
  9. MenerimaSurat Keterangan Tempat Tingga (SKTT)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal

Email : disdukcapil.okutimur@gmail.com

Call Center : 0813 6743 0886

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store