Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri

  1. Kartu Keluarga (Asli)
  2. KTP – Elektronik
  3. Pasfoto anggota keluarga ukuran 3x4 (2 Lembar)
  4. Surat pengantar dari kelurahan domisili
  5. Fotokopi surat nikah
  6. Mengisi Formulir

  1. Mengajukan berkas permohonan pindah keluar negeri
  2. Menerima dan memeriksa berkas permohonan pindah keluar negeri, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon. Jika berkas sudah lengkap diteruskan ke operator untuk memproses konsep surat pindah keluar negeri sesuai negara tujuan 
  3. Menginput data dan mencetak konsep Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri dan diteruskan ke Kasi Identitas Penduduk
  4. Memeriksa konsep Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri. Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan kepada Operator, jika benar diberi paraf dan diteruskan kepada Kabid Pelayanan Kependudukan
  5. Memeriksa konsep Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri. Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke Kasi Identitas Penduduk , jika benar diberi paraf dan diteruskan kepada Kadis untuk ditandatangani  secara elektronik
  6. Menandatangani Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri Secara elektronik dan diteruskan kepada Operator
  7. Mencetak Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
  8. Meregistrasi dan Menyerahkan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri yang sudah di cetak dan ditandatangani secara elektronik kepada petugas unit layanan
  9. Menerima Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri

  1. Mengajukan berkas permohonan pindah keluar negeri
  2. Menerima dan memeriksa berkas permohonan pindah keluar negeri, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon. Jika berkas sudah lengkap diteruskan ke operator untuk memproses konsep surat pindah keluar negeri sesuai negara tujuan 
  3. Menginput data dan mencetak konsep Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri dan diteruskan ke Kasi Identitas Penduduk
  4. Memeriksa konsep Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri. Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan kepada Operator, jika benar diberi paraf dan diteruskan kepada Kabid Pelayanan Kependudukan
  5. Memeriksa konsep Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri. Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke Kasi Identitas Penduduk , jika benar diberi paraf dan diteruskan kepada Kadis untuk ditandatangani  secara elektronik
  6. Menandatangani Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri Secara elektronik dan diteruskan kepada Operator
  7. Mencetak Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
  8. Meregistrasi dan Menyerahkan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri yang sudah di cetak dan ditandatangani secara elektronik kepada petugas unit layanan
  9. Menerima Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri

Email : disdukcapil.okutimur@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store