Pembentukan Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS)

  1. Surat Permohonan dari Pemerintah Desa dengan melampirkan : a. Struktur Kepengurusan Pokdarwis yang akan disahkan b. Berita Acara Pembentukan Pokdarwis

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan. 2. Verifikasi permohonan oleh Dinas Pariwisata. 3. Jika permohonan sesuai, dilaksanakan proses penerbitan Keputusan Kepala Dinas, jika permohonan tidak sesuai pemohon mendapat pemberitahuan keputusan Kepala Dinas tidak dapat di proses. 4. Pemohon menerima Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan Pokdarwis.

waktu penyelesaian layanan pembentukan kelompok sadar wisata 7 hari dari pemohon menyampaikan surat permohonan 

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung Tentang Pembentukan Kelompok Sadar Wisatabentukan

      1. Email dispardaklk@gmail.com

      2. Tim Pengaduan (0366 5551704)

      3. SP4N Lapor (www.lapor.go.id)

       4.Aplikasi Klungkung Mesadu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembentukan Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS)"