Layanan Registrasi Surat Menyurat

  1. Kelengkapan berkas dari desa

  1. JFU. Administrasi persuratan menerima surat masuk dan mengidentifikasi asal dan kepentingan surat di Sub.bagian Umum dan Kepegawaian serta diregistrasi pada Buku Agenda surat masuk
  2. Selanjutnya surat diseleksi berdasarkan kepentingan dan menyiapkan lembar disposisi untuk di teruskan Ke Kasubag Umum dan Kepegawaian dan di lanjutkan untuk di koreksi oleh Sekcam untuk di disposisi oleh Camat.
  3. Camat memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti/di distribusikan/ditanggapi oleh Sekcam, Kasi, dan Kasubag terkait.
  4. JFU. Administrasi persuratan menyeleksi surat berdasarkan disposisi dan mencatatkan ke dalam Buku Ekspedisi.
  5. JFU. Administrasi Persuratan mendistribusikan surat-surat masuk sesuai disposisi dari Camat ke, Sekcam, masing Kasi dan Kasubag.
  6. Tindaklanjuti disposisi oleh Sekcam, kasi dan Kasubag.
  7. Mengarsipkan salinan disposisi oleh JFU. administrasi persuratan dimasing-masing Kasi dan kesubag.

Proses layanan registrasi  surat menyurat di Kantor Kecamatan Pekutatan  membutuhkan waktu 60 menit

Tidak dipungut biaya

Berkas telah di registrasi

Penangan pengaduan  layanan registrasi surat menyurat  bisa dilakukan melalui Telepon, SMS , WA  dan SP4N-Lapor atau  juga bisa langsung ke Kantor  Kecamatan Pekutatan..

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp: (0365) 450 1181, SMS/WA: 087853459850, Email: kecamatanpekutatan@gmail.com, SP4N-lapor: kec_pekutatan@jembranakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Registrasi Surat Menyurat "