Proses layanan registrasi surat menyurat di Kantor Kecamatan Pekutatan membutuhkan waktu 60 menit
Tidak dipungut biaya
Berkas telah di registrasi
Penangan pengaduan layanan registrasi surat menyurat bisa dilakukan melalui Telepon, SMS , WA dan SP4N-Lapor atau juga bisa langsung ke Kantor Kecamatan Pekutatan..
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store