Perekaman E-KTP

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon menyerahkan Dokumen Foto Copy KK
  2. JFU.Administrasi Kependudukan memverifikasi Dokumen Foto Copy KK
  3. Petugas melakukan proses perekaman E-KTP.
  4. Petugas mengirim data perekaman E-KTP ke Dinas Dukcapil Kabupaten Jembrana.
  5. JFU. Administrasi Kependudukan mengarsipkan data perekaman E-KTP

Proses  pelayanan perekaman E-KTP dilaksanakan  di Kecamatan  Pekutatan membutuhkan   waktu 55 menit. Data perekaman  E-KTP  di kirim scara online ke Dinas  Kependudukan dan Catetan Sipil  Kabupaten Jembrana.

Tidak dipungut biaya

Data perekaman dikirim ke Dukcapil

Penanganan Pengaduan bisa melalui SMS atau WA Kecamatan Pekutatan atau bisa juga datang langsung ke kantor camat pekutatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMS/WA : 087853459850

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman E-KTP"