Proses pelayanan perekaman E-KTP dilaksanakan di Kecamatan Pekutatan membutuhkan waktu 55 menit. Data perekaman E-KTP di kirim scara online ke Dinas Kependudukan dan Catetan Sipil Kabupaten Jembrana.
Tidak dipungut biaya
Data perekaman dikirim ke Dukcapil
Penanganan Pengaduan bisa melalui SMS atau WA Kecamatan Pekutatan atau bisa juga datang langsung ke kantor camat pekutatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store