Pelayanan Surat Induk Kesenian

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Surat Keterangan Usaha

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan kepetugas pelayanan di kecamatan;
  2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses

Waktu yang dibutuhkan adalah 10 (sepuluh) menit.

Tidak dipungut biaya

surat induk kesenian

  1. Kantor Kecamatan Sukodono Jl. Bukit Kweni Desa AnggaswangiKecamatan Sukodono Telp./FAX (031) 99036539
  2. Email : sda.sukodono@gmail.com
  3. Facebook: Pelayanan Kecamatan Sukodono
  4. WA.  Center: 082132048521
  5. Instagram: pelayanankecamatansukodono
  6. Menyediakan kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Induk Kesenian"