Pembuatan surat tanda daftar kelompok pembudidaya ikan (POKDAKAN)

  1. Mengisi formulir pembentukan kelompok
  2. melampirkan fotokopi ktp pengurus dan seluruh anggota
  3. membuat stempel bertuliskan POKDAKAN
  4. melampirkan foto dokumentasi kolam
  5. melampirkan ukuran kolam dan jumlah kolam (Minimal 10 kolam)

  1. Pastikan anda mengisi formulis pembentukan kelompok dari dinas perikanan
  2. pastikan anggota kelompok berjumlah minimal 10 orang dalam satu kelompok
  3. Jika surat tanda daftar kelompok pokdakan sudah terbit maka akan dihubungi oleh dinas perikanan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat tanda daftar kelompok

langsung ke dinas perikanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan surat tanda daftar kelompok pembudidaya ikan (POKDAKAN)"