Pembuatan surat pengukuhan kelompok usaha bersama (KUB)

  1. Mengisi formulir pembentukan kelompok
  2. Melampirkan fotokopi ktp pengurus dan anggota
  3. Membuat stempel kelompok (Bertuliskan KUB)
  4. Melampirkan dokumentasi kapal atau jukung

  1. Pastikan anda mengisi formulir pembentukan kelompok dari dinas perikanan
  2. Lampirkan ktp pengurus dan seluruh anggota kelompok
  3. Membuat Stempel yang bertulikan kub
  4. Melampirkan foto dokumentasi kapal atau jukung
  5. Apabila sk pengukuhan telah terbit, pengurus pokdakan akan dihubungi oleh dinas perikanan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pengukuhan kelompok

Pengaduan ke dinas perikanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan surat pengukuhan kelompok usaha bersama (KUB)"