Pengambilan Data/Pola Difraksi Sinar-X

  1. Sampel berbentuk Padatan (dengan permukaan rata) / serbuk
  2. Ukuran minimal padatan 25 X 30 X 5 mm
  3. Ukuran minimal serbuk 2 sendok teh
  4. Sampel tidak mengandung radioaktif

  1. REGISTRASI Pelanggan mengajukan permohonan pengujian dengan mengunduh Formulir Permohonan Pengujian melalui halaman unduh dan mengirimkan formulir yang sudah diisi ke emajupstbm@batan.go.id dengan subyek Permohonan Pengujian. Sebelum mengisi permohonan pengujian dipastikan pelanggan terlebih dahulu membuka laman Profil Alat.
  2. MENDAPAT KONFIRMASI PENGUJIAN DAN KIRIM SAMPEL Pelanggan akan mendapatkan balasan melalui email yang Kontrak Pengujian yang berisi nomor order, biaya, durasi dan syarat ketentuan pengujian. Jika pelanggan menyetujui maka pelanggan membawa formulir tersebut beserta sampel uji (yang sesuai dengan syarat sampel pada laman profil alat) baik secara langsung maupun pos ke Sekretariat PNBP PSTBM
  3. PANTAU STATUS PENGUJIAN Pelanggan dapat memantau status pengujian melalui protal emaju melalui nomor order Pelanggan akan mendapatkan notifikasi saat pengujian telah selesai dilakukan dan berkewajiban untuk membayar dan mengisi survey kepuasan pelanggan.
  4. PEMBAYARAN Pelanggan membayar biaya pengujian sesuai dengan nomor billing
  5. PENERIMAAN HASIL PENGUJIAN Pelanggan mendapatkan Hasil Pengujian berupa Sertifikat Hasil Uji (SHU) dan Laporan Hasil Uji serta Salinan Raw Data (jika diperlukan) melalui email pelanggan. Pelanggan berhak mengajukan pengaduan maksimal setelah 5 hari sejak Hasil Pengujian dikirimkan melalui email pelanggan. Pengaduan dapat dikirim dengan mengirimkan Formulir Ketidaksesuaian melalui email ke emajupstbm@batan.go.id dengan subyek Pengaduan Pelanggan. Jika tidak ada komplain/pengaduan, pelanggan akan mendapatkan Hasil Pengujian dan sampel sisa pengujian yang dikirim via pos ke alamat pelanggan atau dengan mengambil sendiri ke sekretariat PNBP PSTBM

Jangka waktu penyelesaian adalah 14 hari kerja setelah sampel diterima. 

Biaya Berdasarkan PP No.8/2019 

Pengambilan Data/Pola Difraksi Sinar-X

Layanan Pengaduan,
Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju,

Otong Momo Rusmana,

+62 821 3318 6307
(021) 7560922

pstbm@batan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Data/Pola Difraksi Sinar-X"