Pembimbingan KLien Pemasyarakatan

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Keluarga

  1. 1. Memberikan Bimbingan Awal Pada Klien Bapas
  2. Mencatat Hasil Bimbingan Ke Blanko B9
  3. Menjelaskan Tentang Hak Dan Kewajiban Sesuai Dengan Statusnya Serta Memverivikasi Dokumen Dengan Klien Bapas
  4. Mengisi Kartu Bimbingan / Jadwal Wajib lapor Klien Bapas
  5. Memaraf Kartu Bimbingan Klien Bapas

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembibingan Klien Pemasyarakatan

081246167520 Email : bapas.saumlaki@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembimbingan KLien Pemasyarakatan"