Perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival / VOA)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi halaman paspor
  3. Fotokopi halaman visa
  4. Fotokopi cap pendaratan
  5. Tiket kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain

  1. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan sekaligus kode billing pengantar pembayaran
  2. Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui Kantor Pos atau bank persepsi yang telah ditunjuk
  3. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigarsi yang ditunjuk
  5. Petugas melakukan wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  6. Petugas melakukan peneraan cap perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada Paspor Kebangsaan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  7. Petugas melakukan Pemindaian dokumen selesai
  8. Penyerahan dokumen

2 Hari Kerja setelah pembayaran

Rp. 500.000,-

Peneraan cap Perpanjangan Izin Kunjungan Saat Kedatangan pada Paspor Kebangsaan

Hubungi 081217000900
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival / VOA)"