Rekomendasi Pendirian Laboratorium Klinik

  1. Melakukan Pendaftaran secara Online melalui aplikasi “sicantikui.layanan.go.id”, Melampirkan Nomor Induk Berusaha(NIB), Foto kopi KTP;NPWP,PBB,IMB, Akte Pendirian, Surat keterangan domisili perusahaan dari lurah, Foto kopi Doukumen UKL-UPL, Daftar Alat perlengkapan penunjang pelayanan laboratorium termasuk alat keselamatan;Data ketenagaan dan struktur organisasi, Hasil pemeriksaan kualitas air dari laboraturium terakreditasi;SIP dokter penanggung jawab, Denah bangunan dan lokasi, Rekomendasi dari DinasKesehatan;Melampirkan datainvestasi

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke Dinas Kesehatan

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekom

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendirian Laboratorium Klinik"