Rekomendasi Operasional Rumah Sakit Type C dan D

  1. Melakukan Pendaftaran secara Online melalui aplikasi ““oss.go.id”, Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Melampirkan Izin Mendirikan Rumah Sakit dari OSS, Profil Rumah Sakit, meliputi Visi, Misi, dan Lingkup Kegiatan RencanaStrategis, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Dokumen Pengelolaan Lingkungan berkelanjutan, Isian Instrumen Self-Assesment sesuai klasifikasi Rumah Sakit, Memiliki izin mendirikan Bangunan, Sarana prasarana,Peralatan,Sumber daya manajemen.Administrasi manajemen,Foto kopi PBB, NPWP Perusahaan, Melampirkan data investasi

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke Dinas Kesehatan

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekom

085269162351
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Operasional Rumah Sakit Type C dan D"