Rekomendasi Penyelenggaraan Optical

  1. Melakukan Pendaftaran secara Online melalui aplikasi “sicantikui.layanan.go.id”, Melampirkan Nomor Induk Berusaha(NIB), Akte pendirian perusahaan optikal yang disahkan oleh notaris untuk penyeleggara yang berbentuk perusahaan;Foto kopi KTP, Memiliki ahli RO yang berijasah Depkes dan dilegalisir;Foto kopi SIUP dan TDP perusahaan,Foto kopi STR Refkaksionis Optisien,Foto kopi SIP atau surat keterangan SIP dalam proses perizinan;Foto kopi perjanjian kerjasama dari laboratorium dispensing bagi optikal;Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan;Rekomendasi dari asosiasi optikal dan dinas kesehatan, Denah bangunan optik dan peta lokasi, Daftar pegawai dan tugas fungsinya;Foto kopi NPWP, Foto kopi PBB

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke Dinas Kesehatan

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekom

085269162351
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penyelenggaraan Optical"