Poli Gigi

  1. 0
  2. Membawa KTP (untuk seluruh pasien Umum/Mandiri).
  3. Membawa Kartu Berobat (untuk pasien Kunjungan ulang).
  4. Membawa Surat Rencana Kontrol.
  5. 0

  1. 0
  2. A. Pasien Daftar Online 1. Pasien datang dan satpam mengarahkan ke Front Office (Informasi) : ? Skrining pasien ? Pasien Umum Baru/Lama: Mengisi lembaran register pasien baru. Identitas Pasien (KTP) Token pendaftaran online 2. Pasien Umum diarahkan ke kasir untuk menyelesaikan administrasi pendaftaran dan langsung menuju Poli Gigi, kemudian menyerahkan bukti pembayaran, hasil skrining pasien dan memperlihatkan nomor token pendaftaran online ke Perawat Poliklinik. 3. Pasien menunggu diruangan tunggu poli untuk antrian Poli. 4. Dokter melakukan anamnesa kepada pasien kemudian melakukan tindakan. 5. Jika pasien memiliki penyakit penyerta maka pasien akan dikonsulkan ke poli spesialis (Penyakit Dalam atau Anak). 6. Setelah tindakan pasien akan diberikan resep obat dan surat kontrol ulang dan selanjutnya diserahkan ke pendaftaran untuk menerbitkan Surat Rencana Kontrol berikutnya jika diperlukan. 7. Perawat menginput data hasil pemeriksaan pasien ke SIMRS. 8. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir (pasien umum). 9. Pengambilan obat diapotek sesuai antrian apotik. 10. Pasien pulang.
  3. B. Pasien Daftar Offline (Langsung) 1. Pasien datang dan satpam mengarahkan ke Front Office (Informasi) : ? Skrining pasien ? Pasien Umum Baru /Lama : KTP. Mengisi register pasien baru. 2. Pasien Umum diarahkan kekasir untuk menyelesaikan administrasi pendaftaran dan menunggu antrian pendaftaran sesuai dengan nomor antrian. 3. Pasien umum menuju poli Gigi dan menyerahkan bukti pembayaran pendaftaran dan menyerahkan hasil skrining pasien kepada perawat. 4. Dokter melakukan anamnesa kepada pasien kemudian melakukan tindakan. 5. Jika pasien memiliki penyakit penyerta maka pasien akan dikonsulkan ke poli spesialis (Penyakit Dalam atau Anak). 6. Setelah tindakan pasien akan diberikan resep obat dan surat kontrol ulang dan selanjutnya diserahkan ke pendaftaran unutk menerbitkan Surat Rencana Kontrol berikutnya jika dipeerlukan. 7. Perawat menginput data hasil pemeriksaan pasien ke SIMRS. 8. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir (pasien umum). 9. Pengambilan obat diapotek. 10.Pasien pulang

  • 1 jam (Khusus untuk pendaftaran online). 

  • 2 jam (Khusus untuk pendaftaran offline).

1. Untuk pasien JKN-KIS hanya bisa dilayani di RSUD Sijunjung oleh dokter Spesialis Gigi misalnya Spesialis Konservasi Gigi.

 2. Poli Gigi hanya melayani Pasien Umum (Mandiri) dengan biaya : 

 Untuk retribusi pasien baru Rp. 6.000,- 

 Untuk pemeriksaan dokter Rp. 8.000,-

Untuk tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan dan jasa lainnya Badan Umum Daerah Rumah Sakit Sijunjung.

Layanan Poli Gigi

  1. Unit Layanan Pengaduan (ULP) RSUD Sijunjung
  2. Kotak Saran
  3. Email : rsudsijunjung1@gmail.com
  4. Facebook :RSUD Sijunjung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gigi"