1. Untuk pasien JKN-KIS hanya bisa dilayani di RSUD Sijunjung oleh dokter Spesialis Gigi misalnya Spesialis Konservasi Gigi.
2. Poli Gigi hanya melayani Pasien Umum (Mandiri) dengan biaya :
Untuk retribusi pasien baru Rp. 6.000,-
Untuk pemeriksaan dokter Rp. 8.000,-
Untuk tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan dan jasa lainnya Badan Umum Daerah Rumah Sakit Sijunjung.
Layanan Poli Gigi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store