Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

  1. Pengantar RT RW
  2. 2 Lembar Fotocopy KTP dan KK penjual
  3. 2 Lembar Fotocopy KTP dan KK pembeli
  4. 2 Lembar Fotocopy dokumen peninggalan
  5. Fotocopy KTP para saksi
  6. Materai 1 Lembar
  7. Saat pengajuan, dilampirkan dokumen asli

  1. Pemohon / warga kelurahan Bulusidokare mengajukan permohonan dengan membawa surat pengantar dari RT / RW
  2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan 
  3. Petugas Kelurahan Bulusidokare melakukan pengetikan dokumen / surat sesuai pengajuan permohonan
  4. Lurah Bulusidokare melakukan penandatanganan dokumen / surat yang diajukan pemohon
  5. Petugas kelurahan Bulusidokare melakukan penomoran dan membubuhkan cap stempel pada dokumen / surat yang diajukan pemohon
  6. Petugas kelurahan Bulusidokare menyerahkan dokumen / surat kepada pemohon yang telah diproses
  7. Pemohon menindak lanjuti ke kecamatan / instansi terkait

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Telepon: (031) 8961491

Jl. Kelurahan No. 2 Kelurahan

Email: bulusidokare@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Perjanjian Jual Beli Tanah"