Surat Pengantar Pindah Tempat

  1. Pengantar RT RW
  2. KTP dan KK Asli
  3. Fotocopy KTP (Sebanyak 5 lembar)
  4. Fotocopy KK (Sebanyak 5 Lembar)
  5. Fotocopy Akta Lahir (Sebanyak 5 Lembar)
  6. Fotocopy Ijazah Terakhir (Sebanyak 5 Lembar)
  7. Fotocopy Surat Nikah (Sebanyak 5 Lembar)
  8. Foto 3x4 (Sebanyak 6 Lembar)
  9. Surat Pernyataan izin Pindah dari orang tua (jika yang pindah dibawah umur 17 tahun)

  1. Pemohon / warga kelurahan Bulusidokare mengajukan permohonan dengan membawa surat pengantar dari RT / RW
  2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan berkas persyaratan 
  3. Petugas Kelurahan Bulusidokare melakukan verifikasi data di aplikasi SIPRAJA sesuai pengajuan pemohon 
  4. Lurah Bulusidokare melakukan penandatanganan Elektronik dokumen dokumen / surat yang diajukan pemohon melalui aplikasi SIPRAJA
  5. Petugas Kelurahan Bulusidokare mencetak dokumen yang sudah di tandatangani oleh Lurah 
  6. Petugas Kelurahan Bulusidokare menyerahkan dokumen / surat kepada pemohon yang telah selesai diproses 
  7. Pemohon menindak lanjuti ke kecamatan / instansi terkait

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Tempat

Telepon: (031) 8961491

Jl. Kelurahan No. 2 Sidoarjo

Email: bulusidokare@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Tempat"