Penerbitan Rekomendasi Ijin Operasional Puskesmas

  1. 1. surat permohonan;
  2. 2. fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
  3. 3. kajian kelayakan;
  4. 4. dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. 5. fotokopi surat keputusan dari bupati/wali kota terkait kategori Puskesmas untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional;
  6. 6. profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, laboratorium klinik, pengorganisasian, dan penyelenggaraan pelayanan untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional;
  7. 7. sertifikat laik sehat; dan
  8. 8. IMB

  1. 1. petugas menerima berkas permohonan dari pemohon;
  2. 2. petugas mengecek kelengkapan berkas permohonan; a. jika berkas lengkap maka petugas menerima berkas permohonan; b. jika berkas tidak lengkap maka petugas menyampaikan kekurangan dan mengembalikan berkas kepada pemohon.
  3. 3. petugas meminta pemohon menulis identitas di buku register;
  4. 4. petugas menyampaikan kepada pemohon untuk menyiapkan diri jika ada visitasi dari dinas kesehatan;
  5. 5. petugas menyampaikan kepada pemohon perkiraan selesainya rekomendasi;
  6. 6. petugas membuat rekomendasi ijin operasional faskes untuk diajukan kepada pejabat berwenang.

batas waktu terbitnya surat rekomendasi jika berkas lengkap dan benar diterima oleh petugas, dan hasil visitasi (jika ada) sudah ditindaklanjutijika berkas lengkap dan benar diterima oleh petugas, dan hasil visitasi (jika ada) sudah ditindaklanjuti

-

Surat Rekomendasi Ijin Operasional Puskesmas

Tim Perijinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Ijin Operasional Puskesmas"