Pengurusan Permohonan Bantuan Bibit

  1. SURAT PERMOHONAN
  2. SUSUNAN PENGURUS DAN ANGGOTA KELOMPOK
  3. KARTU TANDA PENDUDUK ANGGOTA KELOMPOK

  1. Untuk Mendapatkan Bibit, Masyarakat Memasukkan Permohonan
  2. Permohonan melampirkan susunan pengurus dan anggota kelompok
  3. Pengurus dan anggota kelompok wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk
  4. Selanjutnya dilakukan verifikasi di lapangan oleh petugas/kepala seksi

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Bibit Tanaman Perkebunan

Bila ada aduan mohon menghubungi nomor kontak 082195251442 Nama Nurmawi nento

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Permohonan Bantuan Bibit"