Surat Pengantar Tambah Anggota KK (pindah datang)

  1. Pengantar RT RW
  2. Surat Keterangan Pindah dari Tempat Tinggal Asal (Jika dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo)
  3. Surat Rekomendasi Pindah dari Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo (jika berasal dari luar wilayah Kabupaten Sidoarjo)
  4. KK Asli (jika salah satu anggota KK merupakan Penduduk Kelurahan Bulusidokare) KK mengetahui Lurah
  5. Mengisi Form KK mengetahui RT / RW dan Lurah
  6. Fotocopy dokumen pendukung status perkawinan kepala keluarga (misal kepala keluarga berstatus kawin, maka melampirkan fotocopy surat nikah)

  1. Pemohon / warga kelurahan Bulusidokare mengajukan permohonan dengan membawa surat pengantar dari RT / RW
  2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan 
  3. Petugas Kelurahan Bulusidokare melakukan pengetikan dokumen / surat sesuai pengajuan permohonan
  4. Lurah Bulusidokare melakukan penandatanganan dokumen / surat yang diajukan pemohon
  5. Petugas kelurahan Bulusidokare melakukan penomoran dan membubuhkan cap stempel pada dokumen / surat yang diajukan pemohon
  6. Petugas kelurahan Bulusidokare menyerahkan dokumen / surat kepada pemohon yang telah diproses
  7. Pemohon menindak lanjuti ke kecamatan / instansi terkait

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar tambah anggota KK (pindah datang)

Telepon: (031) 8961491

Jl. Kelurahan No. 2 Sidoarjo

Email: bulusidokare@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Tambah Anggota KK (pindah datang)"