Penerbitan Rekomendasi Ijin Praktik Tenaga Kesehatan

  1. 1. surat permohonan bermaterai 10000
  2. 2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
  3. 3. foto ukuran 4 x 6 3 lembar
  4. 4. fotokopi STR dan ijazah yang masih berlaku dan dilegalisasi;
  5. 5. surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. 6. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
  7. 7. rekomendasi dari organisasi profesi;
  8. 8. fotokopi Sertifikat Laik Sehat*)
  9. 9. surat pengantar dari puskesmas*)
  10. 10. surat keterangan/ijin atasan tentang diperbolehkan bekerja di luar jam dinas bagi pemohon yang sudah bekerja di tempat lain**)
  11. 11. fotokopi Surat Ijin Praktik kesatu**)
  12. Keterangan : *) khusus untuk syarat praktik mandiri. **) khusus untuk permohonan SIP kedua, dan ketiga (baik praktik mandiri ataupun praktik di faskes lain).

  1. 1. petugas menerima berkas permohonan dari pemohon;
  2. 2. petugas mengecek kelengkapan berkas permohonan; a. jika berkas lengkap maka petugas menerima berkas permohonan; b. jika berkas tidak lengkap maka petugas menyampaikan kekurangan dan mengembalikan berkas kepada pemohon.
  3. 3. petugas meminta pemohon menulis identitas di buku register;
  4. 4. petugas menyampaikan kepada pemohon untuk menyiapkan diri jika ada visitasi dari dinas kesehatan;
  5. 5. petugas menyampaikan kepada pemohon perkiraan selesainya rekomendasi;
  6. 6. petugas membuat rekomendasi ijin praktik nakes untuk diajukan kepada pejabat berwenang.

3 – 5 (tiga sampai dengan lima) hari jika berkas lengkap dan benar diterima oleh petugas, dan hasil visitasi (jika ada) sudah ditindaklanjuti.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ketinggian Bangunan

Tim Perijinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Ijin Praktik Tenaga Kesehatan"