Surat Keterangan Waris

  1. Pengantar RT RW
  2. 2 Lembar Fotocopy surat kematian almarhum / ah
  3. 2 Lembar Fotocopy KTP almarhum / ah
  4. 2 Lembar Fotocopy KK almarhum / ah
  5. 2 Lembar Fotocopy surat nikah almarhum / ah
  6. 2 Lembar Fotocopy KTP semua hali waris
  7. 2 Lembar Fotocopy KK semua ahli waris
  8. 2 Lembar Fotocopy akta semua ahli waris
  9. 2 Lembar Fotocoy dokumen peninggalan
  10. Materai 3 lembar
  11. Saat pengajuan, dilampirkan dokumen asli
  12. Daftar hadir (Penandatanganan Berita Acara Proses Waris di Tingkat Kelurahan / Desa)
  13. Melampirkan Surat Pernyataan Ahli Waris
  14. Seluruh ahli waris menghadiri sidang ahli waris di kelurahan
  15. Perwakilan Ahli Waris mengahadiri sidang ahli waris di kecamatan
  16. Dokumentasi penandatanganan surat keterangan waris

  1. Pemohon / warga kelurahan Bulusidokare mengajukan permohonan dengan membawa surat pengantar dari RT / RW
  2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan 
  3. Petugas Kelurahan Bulusidokare melakukan pengetikan dokumen / surat sesuai pengajuan permohonan
  4. Lurah Bulusidokare melakukan penandatanganan dokumen / surat yang diajukan pemohon
  5. Petugas kelurahan Bulusidokare melakukan penomoran dan membubuhkan cap stempel pada dokumen / surat yang diajukan pemohon
  6. Petugas kelurahan Bulusidokare menyerahkan dokumen / surat kepada pemohon yang telah diproses
  7. Pemohon menindak lanjuti ke kecamatan / instansi terkait

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Telepon: (031) 8961491

Jl. Kelurahan No. 2 Sidoarjo

Email: bulusidokare@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"