Layanan Bidang Administrasi

No. SK: 006/064.9/KPTS/D.01/I/2024

  1. 1. Surat Pengantar dari Kepala OPD;
  2. 2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
  3. 3. Fotocopy Sah SK Penataan Jabatan Pelaksana;
  4. 4. Fotocopy Sah sk mutasi dari Gubernur dan SK penempatan tempat tugas dari Bupati Pringsewu (bagi yang mutasi);
  5. 5. Fotocopy Sah Surat Keterangan Izin Belajar/ Tugas Belajar (Asli dan Foto copy);
  6. 6. Fotocopy Sah Ijazah Baru dan Transkip Nilai;
  7. 7. Data Mahasiswa pada forlap Dikti + Akreditasi Kampus/ Prodi Saat Kuliah;
  8. 8. Surat Keterangan dari Kepala Satker telah menyelesaikan pendidikan;
  9. 9. Asli surat uraian tugas yang serendah-rendahnya ditanda tangani oleh Pejabat eselon II dan bukan Plt;
  10. 10. Sertifikat UPKP;
  11. 11. Fotocopy Sah SKP 2 tahun terakhir;
  12. 12. Fotocopy Sah SK CPNS dan PNS;
  13. 13. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Baik Tingkat Ringan, Sedangmaupun berat dari kepala OPD;
  14. 14. Surat Pernyataan Atasan Langsung yang sekarang;

  1. Pengusul menyusun berkas yang dibutuhkan
  2. Kepala sekolah mengajukan usulan kenaikan pangkat guru lengkap dengan berkas yang dipersyaratkan (3 Rangkap)
  3. Verifikasi dan validasi kelengkapan berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi syarat akan dibuatkan surat pengantar usulan kenaikan pangkat, jika belum lengkap berkas dikembalikan ke pengusul untuk dilengkapi
  4. Surat pengantar kenaikan pangkat beserta persyaratannya naik ke Kasi untuk diperiksa dan diparaf
  5. Surat pengantar kenaikan pangkat beserta persyaratannya naik ke Kabid untuk diperiksa dan diparaf
  6. Surat pengantar kenaikan pangkat beserta persyaratannya naik ke Sekretaris untuk diperiksa dan diparaf
  7. Jika sudah diperiksa dan diparaf oleh Kasi, Kabid dan sekretaris, surat pengantar usulan kenaikan pangkat beserta persyaratannya naik ke Kadis untuk ditandatangani
  8. Surat pengantar dan kelengkapan berkas diberikan ke pengusul
  9. Berkas dikirim ke BKPSDM
  10. 1 (satu) Berkas disimpan dan diarsipkan

Layanan memerlukan waktu 1 hari kerja jika pejabat pemeriksa dan Kepala Dinas berada di ruang kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengantar Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pelaksana

Layanan Pengaduan 
•    Datang ke Kantor DISDIKBUD
•    Lewat Telp  :  Hari Susanto, S.Pd     (Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan )   No. Hp  0812-7180-1400
•    Email : disdikbud@pringsewukab.go.id
                  disdikbud@pringsewukab.go.id

•    Website disdikbud.pringsewukab.go.id
•    Kotak saran / pengaduan yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bidang Administrasi"