Sewa Penggunaan Gedung Kesenian Sutedja ( Kegiatan Non Kesenian Non Bisnis )

  1. Proposal/surat permohonan (1 lembar)
  2. Fotocopy KTP pemohon (1 lembar)

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas
  2. Kepala Dinas memberikan dispo kepada Kepala UPT untuk memproses Pelayanan Sewa Pemakaian Gedung Kesenian Sutejda
  3. Kepala UPT mengkonsep rekomendasi Pemakaian Gedung Kesenian Sutejda, menugaskan Pelaksana mengetik konsep surat, meminta paraf kepada kepada Sekdin meminta paraf ke Sekretaris Dinas, meminta tandatanggan kepala dinas
  4. Sekdin Mengkoreksi dan memaraf Surat untuk di tandatangani Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas mengoreksi dan menandatangan surat Rekomendasi Pemakaian Gedung Kesenian Sutejda,
  6. Surat yang sudah di tandatangani di serahkan oleh pelaksana ke pemohon
  7. Pemohon menerima surat rekomendasi Pemakaian Gedung Kesenian Sutejda,
  8. Pemohon Membayar Retribusi Kepada Pengelola Keuangan UPT Purwomas

Sejak surat  Permohonan diterima

Hitungsn sewa Perhari

Kwitansi Pembayaran

Melalui Surat ke DINPORABUDPAR Kab.Banyumas Jalan Prof.dr Soeharso No 45 Purwokerto

Telp/Fax (0281) 637629

Melalui Email: dinporabudpar@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Penggunaan Gedung Kesenian Sutedja ( Kegiatan Non Kesenian Non Bisnis )"