Pengujian Pada Darah (SGOT/ASAT, SGPT/ALAT,Alkali Phospatase, Ureum, Creatinine, Uric Acid, Triglicerida, Cholesterol total, HDL Cholesterol, Glucose Puasa, Glucose 2 jam setelah makan, Glucose sewaktu)

  1. Surat permohonan dari pelanggan
  2. Pasien/sampel yang akan diuji datang langsung ke PTKMR

  1. 1. SOP 001.003/KN 02 02/KMR 7 (Pemeriksaan SGOT)
  2. 2. SOP 002.003/KN 02 02/KMR 7 (Pemeriksaan SGPT)
  3. 3. SOP 004.003/KN 02 02/KMR 7 (Pemeriksaan Kolesterol)
  4. 4. SOP 005.003/KN 02 02/KMR 7 (Pemeriksaan Kolesterol HDL)
  5. 5. SOP 008.003/KN 02 02/KMR 7 (Pemeriksaan trigliserida)
  6. 6. SOP 009.003/KN 02 02/KMR 7 (Pemeriksaan Asam Urat)

4 Hari kerja

Biaya/tarif mengacu kepada Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 2019 yaitu Rp 25.000 per item

Sertifikat/Laporan Hasil Uji

  1. Penanganan pengaduan di PTKMR sesuai dengan SOP 003.002/OT 01 01/KMR (Penangan pengaduan maksimal 10 hari kerja)
  2. Disediakan kotak saran dan masukan terhadap pelayanan PTKMR, email PTKMR, media sosial (WA, Twitter, Instagram, Facebook), telepon dan ruang pengaduan tatap muka
  3. Saran dan masukan dibahas dalam rapat Manajemen PTKMR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-slamet.batan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Pada Darah (SGOT/ASAT, SGPT/ALAT,Alkali Phospatase, Ureum, Creatinine, Uric Acid, Triglicerida, Cholesterol total, HDL Cholesterol, Glucose Puasa, Glucose 2 jam setelah makan, Glucose sewaktu)"