10 Hari kerja
Biaya/tarif mengacu kepada Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 2019 yaitu Rp. 150.000,00 per titik (minimal 5 titik)
Sertifikat/Laporan Hasil Uji
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store