Pengujian Tingkat Kontaminasi Radioaktif Pada Sumber/Benda Uji (Benda Terkontaminasi Radioaktif)

  1. Surat permohonan dari pelanggan
  2. Benda/Sample yang akan diuji diantar langsung ke PTKMR atau pengambilan Benda/sample dilakukan oleh pelaksana dari PTKMR di tempat pelanggan

  1. SOP 002.003/KN 02 01/KMR 4.1 (Pengujian Tingkat Kontaminasi Daerah Kerja/Benda Uji)

10 Hari kerja

Rp. 750,000

Laporan Hasil Uji (LHU)

  1. Penanganan pengaduan di PTKMR sesuai dengan SOP 003.002/OT 01 01/KMR (Penangan pengaduan maksimal 10 hari kerja)

  2. Disediakan kotak saran dan masukan terhadap pelayanan PTKMR, email PTKMR, media sosial (WA, Twitter, Instagram, Facebook), telepon dan ruang pengaduan tatap muka

  3. Saran dan masukan dibahas dalam rapat Manajemen PTKMR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-slamet.batan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Tingkat Kontaminasi Radioaktif Pada Sumber/Benda Uji (Benda Terkontaminasi Radioaktif)"