Pengujian Tingkat Radiasi Daerah Kerja (Benda Uji dan Daerah Kerja)

  1. Surat permohonan dari pelanggan
  2. Menyetujui jadwal dan biaya pengujian

  1. 1. SOP 001.003/KN 02 01/KMR 4.1 (Pengujian Tingkat Radiasi Daerah Kerja / Benda Uji)
  2. 2. SOP 018.003/KN 02 01/KMR 4.1 (Tata Laksana Pengangkutan Peralatan Keselamatan)

10 Hari kerja

Biaya/tarif mengacu kepada Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 2019 yaitu Rp. 150.000,00 per titik (Minimal 5 Titik Pengukuran)

Laporan Hasil Uji (LHU)

  1. Penanganan pengaduan di PTKMR sesuai dengan SOP 003.002/OT 01 01/KMR (Penangan pengaduan maksimal 10 hari kerja)

  2. Disediakan kotak saran dan masukan terhadap pelayanan PTKMR, email PTKMR, media sosial (WA, Twitter, Instagram, Facebook), telepon dan ruang pengaduan tatap muka

  3. Saran dan masukan dibahas dalam rapat Manajemen PTKMR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-slamet.batan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Tingkat Radiasi Daerah Kerja (Benda Uji dan Daerah Kerja)"