14 Hari kerja
Biaya/tarif mengacu kepada Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 2019 yaitu
Rp 2.500.000,00 (untuk sumber Cs-137), atau
Rp 3.000.000,00 (untuk X-ray 2 energi).
Rp. 500.000,00 (tambahan per energy x-ray)
Sertifikat/Surat Keterangan
Penanganan pengaduan di PTKMR sesuai dengan SOP 003.002/OT 01 01/KMR (Penangan pengaduan maksimal 10 hari kerja)
Disediakan kotak saran dan masukan terhadap pelayanan PTKMR, email PTKMR, media sosial (WA, Twitter, Instagram, Facebook), telepon dan ruang pengaduan tatap muka
Saran dan masukan dibahas dalam rapat Manajemen PTKMR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store