Verifikasi Ulang Standar Ukuran dan Peralatan Pendukung (Eksternal)

  1. Ruang laboratorium/penyimpan alat yang terkondisikan

  1. Penera mendata dan menjadwalkan verifikasi ulang standar Ukuran dan Peralatan Pendukung
  2. PIC peralatan standar memeriksa jadwal verifikasi dan membuat konsep permohonan verifikasi serta mengajukannnya kepada Kepala UML yang berwenang
  3. Kepala UML yang berwenang menetapkan jadwal pelaksanaan verifikasi ulang standar dan mengajukan permohonan pelaksanakan verifikasi standar Ukuran dan Peralatan Pendukung ke BSML/Ditmet/Provinsi DKI/Lab. Terakreditas
  4. BSML/ Ditmet/ Provinsi DKI/ Lab. Terakreditasi melaksanakan verifikasi standar Ukuran dan Peralatan Pendukung

  1. 450 Menit, Mendata dan menjadwalkan verifikasi ulang standar Ukuran dan Peralatan Pendukung
  2. 60 Menit, Memeriksa jadwal verifikasi dan membuat konsep permohonan verifikasi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengeloaan Standar Ukuran dan Peralatan Pendukung

  1. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui kotak saran/WA/FB/Email/Aplikasi LAPOR!SP4N atau secara langsung kepada petugas
  2. Tim mengumpulkan, mencatat dan melaporkan kepada pimpinan
  3. Pimpinan dan subbagian terkait menganalisis dan menangani aduan, saran dan masukan yang diterima
  4. Tindak Lanjut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA/FB/Email/Aplikasi LAPOR!SPAM

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Ulang Standar Ukuran dan Peralatan Pendukung (Eksternal)"