Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP di Tempat UTTP Terpakai, Tempat UTTP Terpasang Tetap, Gudang Inportir, Pabrik atau Laboratorium Lain

  1. Alat UTTP yang akan dilaksanakan tera/tera ulang tersedia di tempat

  1. Wajib TTU mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke kantor Unit Metrologi Legal (UML)
  2. Pelaksana Administrasi menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. Jika masuk dalam ruang lingkup maka merigester permohonan, menyusun jadwaldanSPT.Jikatidakmasukdalamruanglingkupmakapermohonanditolak,dicatatdalamformulirkajiulangdanselanjutnyaditeruskanuntukdilakukanTTUke UPT/UML terdekat yang memiliki ruang lingkup
  3. Kepala UML menerbitkan SPT
  4. Penera melakukan pengujianTTU, mengisi cerapanTTU. Jika sesuaipersyaratan maka UTTPdibubuhkan TandaTera dan/atau diterbitkanSKHPberdasarkan cerapanTTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU
  5. Pelaksana Administrasi mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dan Penera
  6. Kepala UML menandatangani SKHP
  7. Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP, memberkaskan dokumen TTU UTTP

  1. 10 Menit, Menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UML
  2. 60 Menit, Menerbitkan SPT
  3. 450 Menit, Melakukan pengujian TTU
  4. 60 Menit, Mempersiapkan konsep SKHP
  5. 30 Menit, Menandatangani SKHP
  6. 30 Menit, Menerbitkan SKHP

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP di Tempat UTTP Terpakai, Tempat UTTP Terpasang Tetap, Gudang Inportir, Pabrik atau Laboratorium Lain

  1. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui kotak saran/WA/FB/Email/Aplikasi LAPOR!SP4N atau secara langsung kepada petugas
  2. Tim mengumpulkan, mencatat dan melaporkan kepada pimpinan
  3. Pimpinan dan subbagian terkait menganalisis dan menangani aduan, saran dan masukan yang diterima
  4. Tindak lanjut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA/FB/Email/Aplikasi LAPOR!SP4N

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP di Tempat UTTP Terpakai, Tempat UTTP Terpasang Tetap, Gudang Inportir, Pabrik atau Laboratorium Lain"