Pelayanan Sidang Tera/Tera Ulang di Luar Kota

  1. Alat UTTP yang akan dilaksanakan tera/tera ulang tersedia di tempat

  1. Pelaksanaan Administrasi mengirimkan undangan/pemberitahuan sidang Tera Ulang, menyusun draft konsep SPT Penera
  2. Kepala Dinas Menandatangani SPT Petugas
  3. Pelaksana Administrasi meregister dan menginventarisasi wajib TTU yang hadir
  4. Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dicap sah dan dan/atau cerapan TTU diserahkan kepelaksana Adm. untuk diterbitkan SKI-IP berdasarkan cerapan TTU. Jika Tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan tanda batal dicap batal dan dikembalikan ke Wajib TTU
  5. Pelaksana Administrasi mempersiapkan Konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera
  6. Kepala UML memeriksa dan menandatangani SKHP
  7. Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada Wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU

  1. 10 Menit, Menadatangani SPT
  2. 60 Menit, Meregister dan Menginventarisir
  3. 450 Menit, Melakukan Pengujian TTU
  4. 30 Menit, Mempersiapkan konsep SKHP
  5. 15 Menit, Memeriksa dan menandatangani SKHP
  6. 10 Menit, Menerbitkan SKHP

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tera dan Tera Ulang di Luar kantor

  1. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui kotak saran/WA/FB/Email/Aplikasi LAPOR!SPAM atau secara langsung kepada petugas
  2. Tim mengumpulkan, mencatat dan melaporkan kepada pimpinan
  3. Pimpinan dan Subbagian terkait menganalisis dan menangani aduan, saran dan masukan yang diterima
  4. Tindak Lanjut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA/FB/Email/Aplikasi LAPOR!SPAM

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sidang Tera/Tera Ulang di Luar Kota"