Pengambilan Tilang

  1. Membanwa KTP
  2. Membawa Surat Tilang
  3. Membawa Bukti Bayar/Denda

  1. Melapaor ke petugas tilang
  2. Membawa KTP atau bukti bayar denda tilang (bagi yang pembanyaran online)
  3. Menuggu petugas mengambil barang bukti tilang dan menyerahkan ke masyarakat

1. Menunjukkan Surat Tilang ke Petugas

2. Menunjukkan Bukti Bayar/Denda bagi masyarakat yang sudah membanyak melalui layanan pembanyaran online

3. Membawa KTP/tanda pengenal

 

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Tilang

Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jl. SM. Raja No. 50 Rantauprapat No HP Layanan Pengembalian Barang Bukti: 0822 7680 7225

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tilang.kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Tilang"