1. Menunjukkan Surat Tilang ke Petugas
2. Menunjukkan Bukti Bayar/Denda bagi masyarakat yang sudah membanyak melalui layanan pembanyaran online
3. Membawa KTP/tanda pengenal
Tidak dipungut biaya
Pengambilan Tilang
Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jl. SM. Raja No. 50 Rantauprapat No HP Layanan Pengembalian Barang Bukti: 0822 7680 7225
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store