Layanan Bidang Administrasi

No. SK: 006/064.9/KPTS/D.01/I/2024

  1. 1. Asli Surat Pengantar dari Satuan Kerja/Dinas;
  2. 2. Asli permohonan yang bersangkutan;
  3. 3. Asli isian blangkoDPCP tanda tangan Kepala Dinas;
  4. 4. Fc. SK CPNS 80 100 % (dilegalisir);
  5. 5. Fc. SK Pangkat Terakhir/ dan Jabatan Terakhir (dilegalisir);
  6. 6. Fc. SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir (dilegalisir);
  7. 7. Fc. KP 4 Terakhir (dilegalisir);
  8. 8. Fc. SK NIP Baru dan Fc. Karpeg;
  9. 9. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/ Akte Kematian;
  10. 10. Fc. Karis/ Karsu;
  11. 11. Fc. Surat Nikah/ Surat Cerai dan Surat Kematian Istri/ Suami;
  12. 12. Surat Keterangan Ahli Waris/ Surat Keterangan Janda/Duda dari Kelurahan;
  13. 13. Fc. KTP Suami dan Istri;
  14. 14. Fc. Karis/ Karsu;
  15. 15. Fc. Surat Nikah/ Surat Cerai dan atau Surat Kematian/Suami /Istri;
  16. 16. Fc. Akte Kelahiran anak Usia dibawah 25 tahun (legalisir);
  17. 17. Fc. SKP 1 Tahun terakhir (dilegalisir);
  18. 18. Fc. Taspen (dilegalisir);
  19. 19. Pas photo 3x4 sebanyak lembar;
  20. 20. Bagi PNS yang mengajukan Pensiun Dini harus membuat surat pernyataan sebagai berikut: - Keterangan dokter apabila sakit - Keterangan kematian apabila meninggal

  1. Pengusul menyusun berkas yang dibutuhkan
  2. Kepala sekolah mengajukan usulan pensiun lengkap dengan berkas yang dipersyaratkan (2 Rangkap)
  3. Verifikasi dan validasi kelengkapan berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi syarat akan dibuatkan surat pengantar pensiun, jika belum lengkap berkas dikembalikan ke pengusul
  4. Surat pengantar pensiun beserta persyaratannya naik ke Kasi untuk diperiksa dan diparaf
  5. Surat pengantar pensiun beserta persyaratannya naik ke Kabid untuk diperiksa dan diparaf
  6. Surat pengantar pensiun beserta persyaratannya naik ke Sekretaris untuk diperiksa dan diparaf
  7. Jika sudah diperiksa dan diparaf oleh Kasi, Kabid dan sekretaris, surat pengantar usulan pensiun beserta persyaratannya naik ke Kadis untuk ditandatangani
  8. Surat pengantar dan kelengkapan berkas diberikan ke pengusul
  9. Berkas dikirim ke BKPSDM
  10. 1 (satu) Berkas disimpan dan diarsipkan

Layanan memerlukan waktu 1 hari kerja jika pejabat pemeriksa dan Kepala Dinas berada di ruang kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengantar Pensiun

Layanan Pengaduan 
•    Datang ke Kantor DISDIKBUD
•    Lewat Telp  :  Hari Susanto, S.Pd     (Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan )   No. Hp  0812-7180-1400
•    Email : disdikbud@pringsewukab.go.id
                 bidanggtk.disdikpswu@gmail.com
•    Website http://disdikbud.pringsewukab.go.id
•    Kotak saran / pengaduan yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bidang Administrasi"