Layanan Bidang Administrasi

No. SK: 006/064.9/KPTS/D.01/I/2024

  1. 1. Surat Pernyataan izin Belajar + Materai (dari yang bersangkutan);
  2. 2. Surat Pengantar Kepala Sekolah;
  3. 3. Surat Keterangan Kuliah;
  4. 4. SK 80 SK 100 %;
  5. 5. SK Terakhir;
  6. 6. SK Jabatan (apabila memiliki jabatan);
  7. 7. Ijazah Terakhir;
  8. 8. SKP 2 Tahun Terakhir;
  9. 9. Jadwal Kuliah;
  10. 10. Surat Akreditasi Kampus;

  1. Pengusul menyusun berkas yang dibutuhkan
  2. Kepala sekolah mengajukan usulan izin belajar lengkap dengan berkas yang dipersyaratkan (2 Rangkap)
  3. Verifikasi dan validasi kelengkapan berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi syarat akan dibuatkan surat pengantar izin belajar, jika belum lengkap berkas dikembalikan ke pengusul
  4. Surat pengantar izin belajar beserta persyaratannya naik ke Kasi untuk diperiksa dan diparaf
  5. Surat pengantar izin belajar beserta persyaratannya naik ke Kabid untuk diperiksa dan diparaf
  6. Surat pengantar izin belajar beserta persyaratannya naik ke Sekretaris untuk diperiksa dan diparaf
  7. Jika sudah diperiksa dan diparaf oleh Kasi, Kabid dan sekretaris, surat pengantar izin belajar beserta persyaratannya naik ke Kadis untuk ditandatangani
  8. Surat pengantar dan kelengkapan berkas diberikan ke pengusul
  9. Berkas dikirim ke BKPSDM
  10. 1 (satu) Berkas disimpan dan diarsipkan

Layanan memerlukan waktu 1 hari kerja jika pejabat pemeriksa dan Kepala Dinas berada di ruang kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengantar Izin Belajar

Layanan Pengaduan 
•    Datang ke Kantor DISDIKBUD
•    Lewat Telp  :  Hari Susanto, S.Pd     (Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan )   No. Hp  0812-7180-1400
•    Email : disdikbud@pringsewukab.go.id
                  bidanggtk.disdikpswu@gmail.com
•    Website http://disdikbud.pringsewukab.go.id
•    Kotak saran / pengaduan yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bidang Administrasi"