Layanan Bidang Administrasi

  1. 1. Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten Kota;
  2. 2. DUPAK;
  3. 3. PAK terakhir;
  4. 11. Alamat email dan No. HP yang dapat dihubungi.

  1. Mengajukan surat permohonan Penetapan Angka Kredit Guru dengan melampirkan persyaratan
  2. Membawa berkas permohonan usulan Penetapan Angka Kredit Guru ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu.
  3. Surat pengantar Usulan Penetapan Angka Kredit ke LPMP Lampung

Layanan memerlukan waktu 1 hari kerja jika pejabat pemeriksa dan Kepala Dinas berada di ruang kerja

Tidak dipungut biaya

Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru Gol. Ruang IV.b Keatas

Layanan Pengaduan 
•    Datang ke Kantor DISDIKBUD
•    Lewat Telp  :  Hari Susanto, S.Pd     (Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan )   No. Hp  085279349564
•    Email : disdikbud@pringsewukab.go.id
•    Website disdikbud.pringsewukab.go.id
•    Kotak saran / pengaduan yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bidang Administrasi"