Rekomendasi Penelitian

  1. Memiliki Proposal Penelitian;
  2. Surat Permohonan melaksanakan Penelitian dari Perguruan Tinggi;
  3. Surat ijin melaksananakan penelitian dari KESBANGPOL.

  1. Pengadmministrasi Umum menerima dan mengagendakan usulan proposal yag masuk dan menyerahkan ke Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk diperiksa kelengkapan berkas;
  2. Sekretaris menganalisa kemudian menyampaikan ke Kepala Badan melalui Pengadministrasi Umum;
  3. Kepala Badan mengkonfirmasi usulan Proposal kepada Kabid Litbang;
  4. Kabid Litbang mengkaji proposal penelitian dan mempresentasikan ;
  5. Kabid Litbang nmelaporkan hasil kajian penelitian ke Kepala Badan;
  6. Kepala Badan memberi putusan terhadap peneliti;
  7. Kabid Litbang melalui Kasubid melaksanakana perintah sesuai petunjuk Kepala Badan;
  8. Jika putusan kepala Badan dapat melanjutkan penelitian, maka akan dikeluarkan surat rekomendasi;
  9. SOP pengelolaan Surat Keluar.

  1. Memiliki Proposal Penelitian;
  2. Surat Permohonan melaksanakan Penelitian dari Perguruan Tinggi;
  3. Surat ijin melaksananakan penelitian dari KESBANGPOL;

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penelitian

Melaui Bapak Suleman Kaluku, SE

  • Melalui telpon Via telpon
  • Melalui Whatsup
  • Melalui Email;bappedapohuwato@gmail.co
  • Melalui website: http://baperlitbang.pohuwatokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penelitian"