Layanan Bidang Administrasi

  1. 1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah;
  2. 2. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK);
  3. 3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas tertentu (Lampiran II);
  4. 4. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Lampiran III);
  5. 5. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru (Lampiran IV);
  6. 6. PAK terakhir/PAK lama;
  7. 7. Karpeg;
  8. 8. NUPTK;
  9. 9. SK CPNS (80%);
  10. 10. SK PNS (100%);
  11. 11. SK pangkat terakhir;
  12. 12. SK Jabatan Fungsional
  13. 13. Ijazah terakhir
  14. 14. Sertifikat pendidik
  15. 15. Kartu PGRI
  16. 16. SKP 1 tahun terakhir
  17. 17. PKG 1 tahun terakhir (lengkap dengan instrumennya)
  18. 18. SK pembagian tugas 1 tahun terakhir
  19. 19. Sertifikat/piagam diklat dilengkapi dengan SPT dan laporan kegiatan
  20. 20. PTK (bagi gol. III.b ke atas, catatan : harus asli/bukan plagiat, sudah dilaksanakan minimal 2 silkus, sudah diseminarkan dan dilengkapi bukti-bukti seminar/dokumentasi).

  1. Pengusul menyusun DUPAK dan bukti fisik yang dibutuhkan
  2. Kepala sekolah mengajukan usulan penetapan angka kredit guru DUPAK dan bukti fisik yang dibutuhkan (3 Rangkap)
  3. Verifikasi dan validasi kelengkapan berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi syarat akan diteruskan ke Tim Penialai Angka Kredit untuk dinilai, jika belum lengkap berkas dikembalikan ke pengusul
  4. Penilaian angka kredit oleh tim penilai berdasarkan DUPAK dan bukti fisik yang diajukan
  5. Pencetakan PAK dan laporan hasil penilaian PAK
  6. PAK dan hasil penilaian PAK naik ke Kasi untuk diperiksa dan diparaf
  7. PAK dan hasil penilaian PAK naik ke Kabid untuk diperiksa dan diparaf
  8. PAK dan hasil penilaian PAK naik ke Sekretaris untuk diperiksa dan diparaf
  9. Penandatanganan PAK dan hasil penilaian PAK oleh Kepala Dinas
  10. 1 (satu) Berkas disimpan dan diarsipkan

Layanan memerlukan waktu 1 hari kerja jika pejabat pemeriksa dan Kepala Dinas berada di ruang kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Angka Kredit Guru Gol. Ruang IV.a Kebawah

Layanan Pengaduan 
•    Datang ke Kantor DISDIKBUD
•    Lewat Telp  :  Hari Susanto, S.Pd     (Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan )   No. Hp  085279349564
•    Email : disdikbud@pringsewukab.go.id
•    Website disdikbud.pringsewukab.go.id
•    Kotak saran / pengaduan yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bidang Administrasi"